SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pelarian panjang buronan kasus narkotika berakhir dini hari di Tungkal Ilir. Kepolisian Daerah Jambi berhasil menangkap kembali M. Alung Ramadhan, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika yang sebelumnya sempat melarikan diri dari pengawasan petugas.
Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Mapolda Jambi, Kamis (16/4/2026), yang dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, didampingi Wakapolda Brigjen Pol. B. Ali, Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna, serta Kabid Propam Kombes Pol. Darno.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi yang menindaklanjuti informasi masyarakat sejak 11 April 2026 terkait keberadaan Alung di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif, aparat memperoleh informasi bahwa pelaku bergerak menuju Tungkal Ilir. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan.
“Pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam kendaraan tersebut diamankan enam orang, termasuk Alung yang selama ini kami buru,” ujar Krisno.
Selain Alung, lima orang lainnya turut diamankan masing-masing berinisial RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, alat hisap elektrik, uang tunai, serta barang pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Kapolda mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, Alung mengakui melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat diperiksa seorang diri oleh penyidik. Dalam kondisi tangan terborgol, ia kabur melalui jendela ruang pemeriksaan dan berhasil melepaskan borgol plastik yang dikenakan.
“Setelah turun, pelaku sempat bersembunyi di masjid dan di sekitar bangunan. Ia kemudian berjalan kaki hingga ke wilayah Aurduri sebelum melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di sana,” jelasnya.
Upaya pengejaran terhadap Alung dilakukan secara intensif, termasuk pengembangan jaringan hingga ke Yogyakarta terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan pihak imigrasi untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri ke luar wilayah.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini mencerminkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kapolda menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Penangkapan DPO ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak jaringan yang merusak generasi bangsa,” tegas Erlan.
Polda Jambi juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga mempermudah proses pengungkapan kasus.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” tutupnya.
































